Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 Kedua

Bahwa sehubungan dengan belum dapat terpenuhinya kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari Senin, 16 Agustus 2021, Direksi Perseroan dengan ini mengundang kembali para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Jumat, 3 September 2021
Waktu : 15.00 – 16.30 WIB
Tempat : Aula Kantor PT Pool Advista Indonesia Tbk Lt. 2 Jl. Letjen Soepono blok CC6 no. 9-10 Arteri Permata Hijau Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan

Rapat akan diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan periode – periode lainnya dalam tahun buku 2021.
  3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Tindakan Preventif Terhadap Penyebaran Corona Virus (COVID-19)

  1. Pemegang Saham atau yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang diberlakukan:
    • Wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan rapat dan tidak diperkenakan masuk bagi yang memiliki suhu tubuh diatas 37o atau menunjukan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam
    • Wajib menggunakan handsanitizer sebelum memasuki area ruangan rapat
    • Wajib menggunakan masker selama berada di area ruangan dan selama Rapat berlangsung
    • Wajib melaksanakan kebijakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing)
  2. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk CD.
  3. Demi ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah diminta hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum rapat dimulai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Menu