Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana yang dimuat dalam media online KONTAN pada tanggal 12 Mei 2020 mengenai Gugatan PKPU terhadap PT Pool Advista Indonesia Tbk. Perseroan ingin melaporkan hasil putusan sidang pengadilan niaga atas perkara nomor 100/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst ,tanggal 4 Juni 2020 adalah Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dari Para Pemohon. Dengan ini PT Pool Advista Indonesia Tbk MEMENANGKAN GUGATAN.
Terlampir adalah salinan putusan tersebut.