PT. Pool Advista Sekuritas

PT Pool Advista Indonesia Tbk (d/h PT Pool Asuransi Indonesia Tbk) didirikan pada tanggal 26 Agustus 1958 berdasarkan Akta Notaris Meester Liem Hie Thaij No. 86, pengganti Notaris Anwar Mahajudin. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A5/104/10 tanggal 1 Desember 1958, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan No. 322 tanggal 11 Juli 1961. Perusahaan telah memperoleh Surat Ijin Operasi dari Departemen Keuangan, terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri No. Kep-6649/MD/1986 tanggal 13 Oktober 1986 yang berlaku sejak tanggal 11 Nopember 1986.

Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 dari Notaris Veronica Lily Dharma, SH tanggal 21 Juli 2003. Dalam Rapat tersebut telah diputuskan untuk :

  1. Mengubah nama Perusahaan menjadi PT Pool Advista Indonesia Tbk.
  2. Mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan menjadi Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi.

Atas perubahan Anggaran Dasar tersebut, Perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. C-26244.HT.01.04. TH.2003 pada tanggal 3 Nopember 2003. Selain itu, Perusahaan telah menerima pembaharuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)No. 09.02.1.70.30602 tanggal 17 April 2014 yang berlaku sampai dengan 06 April 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perusahaan telah mengajukan surat permohonan kepada Departemen Keuangan untuk mengembalikan ijin usaha asuransi kerugiannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-346/KM.6/2004 tanggal 19 Agustus 2004, pengajuan pengembalian ijin usaha dibidang asuransi kerugian Perusahaan telah dikabulkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perusahaan telah melakukan pengumuman dan pelaporan yang diperlukan.

Perusahaan telah beroperasi secara komersial dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi sejak tanggal 21 Juli tahun 2003.

Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2008 No. 239 dari Notaris Eliwaty Tjitra, SH, Anggaran Dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007. Penyesuaian atas Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-29663.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 1 Juli 2009.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi. Sebelumnya perusahaan bergerak dalam bidang asuransi kerugian. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi kantor di Jl. Kali Besar Timur No. 28A.

Menu