KODE ETIK & BUDAYA PERUSAHAAN

Kode Etik dan Budaya Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun karyawan Perusahaan dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.

  1. POKOK-POKOK KODE ETIK
    • Menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan etika bisnis dalam melaksanakan tugas.
    • Wajib tunduk dan patuh terhadap Hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku
    • Wajib tunduk dan patuh terhadap Peraturan dan Kebijakan Perusahaan
      • Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
      • Suatu potensi akan adanya benturan kepentingan harus dilaporkan kepada Manajemen Perusahaan.
    • Kerahasiaan
    • Semua personil Perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang sifatnya rahasia yang mereka ketahui dikarenakan pekerjaannya, harus tetap dijaga kerahasiaannya.

    • Informasi Orang Dalam
    • Personil Perusahaan yang memiliki informasi material dan rahasia mengenai Perusahaan yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di pasar modal, dilarang mengungkapkan kepada pihak luar.

    • Larangan menerima hadiah.
    • Seluruh karyawan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari rekan usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan.

    • Perlindungan atas asset Perusahaan
    • Setiap karyawan Perusahaan harus memastikan bahwa asset-aset Perusahaan di pelihara, dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan Perusahaan.

  2. POKOK-POKOK BUDAYA PERUSAHAAN
    • Komitmen
    • Mempunyai komitmen dan dedikasi dalam mewujudkan visi dan misi Perusahaan.

    • Kepatuhan.
    • Memahami dan menganut etika bisnis yang sehat serta mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan

    • Kehati-hatian (prudent).
    • Bertanggungjawab dalam melaksanakan setiap tugas dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudent).

    • Team Work.
    • Bekerja dalam kelompok (team work) dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia.

  3. BENTUK SOSIALISASI KODE ETIK DAN UPAYA PENEGAKANNYA
  4. Kode Etik disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan tercantum pada Buku Laporan Tahunan.

    • Penerapan dan penegakan Kode Etik
    • Pedoman Perilaku ini menjadi pedoman bersikap dan bertindak dalam melaksanakan tugas-tugas Perusahaan. Setiap pelanggaran terhadap pedoman perilaku dan ketentuan-ketentuan pelanggaran disipilin perusahaan yang berlaku, yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kerugian finansial maupun non financial bagi Perusahaan, merupakan tindakan indisipliner sehingga patut dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya berdasarkan peraturan Perusahaan yang berlaku.

  5. PRINSIP DASAR PELAKSANAAN KODE ETIK PERUSAHAAN
    • Kode etik Perusahaan ini berlaku bagi segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perusahaan.
    • Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kode Etik Perusahaan ini dikomunikasikan, dipahami dan dilaksanakan oleh segenap personil Perusahaan.
    • Karyawan dapat mengajukan pertanyaan mengenai hal-hal dalam Kode Etik Perusahaan ini yang meragukan dan belum dipahami dengan baik kepada atasan masing-masing.