
Keterbukaan informasi sehubungan dengan pembelian saham PT Asuransi Jiwa Advista
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT POOL Advista Indonesia Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta (sekarang PT Bursa Efek Indonesia) No. KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004("Peraturan1-E"),
