PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

 

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2022, di Aula Kantor PT Pool Advista Indonesia Tbk Lantai 2, Jalan Letjen Soepomo Blok CC6 nomor 9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 15.22 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

 

  1. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
–    Komisaris Utama                :  Tuan BIMA ARANTA

–    Komisaris Independen        :  Tuan GONDO RADITYO GAMBIRO

–  Direktur Utama         :  Tuan MARHAENDRA

–  Direktur                    :  Tuan FERDIANSYAH SIREGAR

 

  1. Agenda-Agenda RUPST
  2. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan Perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
  3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2022; dan
  4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.

 

  1. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah :

  • Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan RUPST :
  • Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15, yaitu RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dapat mengambil keputusan jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST.

Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 456,321,779 (empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham atau sama dengan 19,49% (sembilan belas koma empat puluh sembilan persen) dari 2.341.366.264 (dua miliar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.

-Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut belum terpenuhi, maka RUPST dinyatakan belum sah dan belum dapat mengambil keputusan yang mengikat Perseroan.

 

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15.28 WIB.

 

 

Jakarta, 29 Juli 2022

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

DIREKSI

 

 

 

 

Menu