RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

 

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023, di Aula Kantor PT Pool Advista Indonesia Tbk Lantai 2, Jalan Letjen Soepono Blok CC6 nomor 9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (selanjutnya disebut “RUPST KEDUA”) PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST KEDUA dibuka pada pukul 15.30 WIB dan RUPST dihadiri oleh Direksi Perseroan yakni :

 

  1. Direksi yang hadir pada saat RUPST KEDUA
Direksi
–  Direktur Utama          :  Tuan MARHAENDRA

–  Direktur                    :  Tuan FERDIANSYAH SIREGAR

 

  1. Agenda-Agenda RUPST KEDUA
  2. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan Perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut;
  3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2022; dan
  4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.
  5. Perubahan susunan Dewan Komisaris.

 

  1. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST KEDUA adalah :

  • Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan RUPST KEDUA :
  • Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15, yaitu RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dapat mengambil keputusan jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST.

Dalam RUPST KEDUA telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST KEDUA sebanyak 362.216.043 (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu empat puluh tiga) saham atau sama dengan 15,47% (lima belas koma empat puluh tujuh persen) dari 2.341.366.264 (dua miliar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.

-Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut belum terpenuhi, maka RUPST KEDUA dinyatakan belum sah dan belum dapat mengambil keputusan yang mengikat Perseroan.

 

RUPST KEDUA Perseroan ditutup pada pukul 15.43 WIB.

 

 

Jakarta, 14 Maret 2023

PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.

DIREKSI

Menu