Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 Pool Advista Indonesia Tbk
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2022
PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.
PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, di Aula Kantor PT Pool Advista Indonesia Tbk Lantai 2, Jalan Letjen Soepomo Blok CC6 nomor 9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 17.09 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
- Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
|
Dewan Komisaris |
Direksi |
|
- Direktur : Tuan FERDIANSYAH SIREGAR |
- Agenda-Agenda RUPST
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut.
- Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku 2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
- Memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
- Persetujuan Pengunduran Diri Pemegang Saham Pengendali.
- Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah :
- Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan RUPST :
- Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15, yaitu RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dapat mengambil keputusan jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST.
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 1.344.589.023 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh tiga) saham atau sama dengan 57,43% (lima puluh tujuh koma empat puluh tiga persen) dari 2.341.366.264 (dua miliar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.
- Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
- Keputusan-Keputusan RUPST
|
Agenda Pertama RUPST |
|||
|
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
1 (satu) Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham. |
||
|
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
RUPST disetujui dengan suara terbanyak. |
1.241.675.444 (satu miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus empat puluh empat) saham atau 92,346% (sembilan puluh dua koma tiga empat enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 47.692.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) saham atau 3,547% (tiga koma lima empat tujuh persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 55.221.579 (lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) saham atau 4,107% (empat koma satu nol tujuh persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
|
Keputusan Agenda Pertama RUPST |
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku tersebut. |
||
|
Agenda Kedua RUPST |
|||
|
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
1 (satu) Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham. |
||
|
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
RUPST disetujui dengan suara terbanyak. |
615.756.620 (enam ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh) saham atau 45,795% (empat puluh lima koma tujuh sembilan lima persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 47.692.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) saham atau 3,547% (tiga koma lima empat tujuh persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 681.140.403 (enam ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu empat ratus tiga) saham atau 50,658% (lima puluh koma enam lima delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
|
Keputusan Agenda Kedua RUPST |
Tidak menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026 dan periode - periode lainnya dalam tahun buku 2023-2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut. |
||
|
Agenda Ketiga RUPST |
|||
|
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
1 (satu) Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham. |
||
|
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
RUPST disetujui dengan suara terbanyak. |
670.861.699 (enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham atau 49,893% (empat puluh sembilan koma delapan sembilan tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 47.692.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu) saham atau 3,547% (tiga koma lima empat tujuh persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Sebanyak 626.035.324 (enam ratus dua puluh enam juta tiga puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat) saham atau 46,560% (empat puluh enam koma lima enam nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
|
Keputusan Agenda Ketiga RUPST |
Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjungan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. |
||
|
Agenda Keempat RUPST |
|||
|
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
1 (satu) Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham. |
||
|
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
RUPST disetujui dengan suara terbanyak. |
|
|
|
|
Keputusan Agenda Keempat RUPST |
Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS Tahunan 2022. Para pemegang saham memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat untuk tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam mengurus dan mengawasi Perseroan sampai dengan ditetapkannya Direksi dan Dewan Komisaris yang definitif dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. |
||
|
Agenda Kelima RUPST |
|||
|
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
1 (satu) Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham. |
||
|
Hasil Pemungutan Suara |
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
RUPST disetujui dengan suara terbanyak. |
|
|
|
|
Keputusan Agenda Kelima RUPST |
Ditunda sampai dengan RUPS berikutnya, sekurang-kurangnya 45 hari sejak tanggal RUPS Tahunan 2022. |
||
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 20.23 WIB.
Jakarta, 21 Juli 2026
PT POOL ADVISTA INDONESIA Tbk.
DIREKSI
Download PDF
