STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sebagai badan hukum di Indonesia, PT. Pool Advista Indonesia Tbk patuh pada Undang-Undang Perusahaan. Di bawah UU ini, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.
RUPS merupakan organ tertinggi yang memegang seluruh wewenang di luar yang telah didelegasikan kepada Komisaris ataupun Direksi.
- Dewan Komisaris
- Tugas Dewan Komisaris
adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit yang dipimpin oleh Komisaris Independen.
- Keanggotaan dan Masa Jabatan
Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dengan jumlah anggota 1 orang dan juga merupakan seorang Komisaris Independen. Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan selama 5 tahun.
- Anggota Dewan Komisaris
Sesuai hasil RUPS Tahunan tanggal 13 November 2017, telah diputuskan bahwa susunan Dewan Komisaris untuk lima tahun kedepan adalah sebagai berikut :
- Komisaris Utama : Bima Aranta
- Komisaris Independen : Gondo Gambiro
- Remunerasi Anggota Dewan Komisaris
- Rapat Komisaris
Rapat Komisaris diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh Presiden Komisaris atau oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya atau atas permintaan tertulis dari Rapat Direksi atau atas permintaan dari satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah.
- Komite di Bawah Komisaris
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksananakan pengawasan atas kinerja manajemen, Komisaris dibantu oleh Komite Audit yang beranggotakan 2 orang dan dipimpin oleh Komisaris Independen.
- Direksi
- Tugas Dewan Komisaris
Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Tugas pokok Direksi adalah memimpin dan mengurus Perusahaan serta menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Dalam memenuhi tanggung jawab ini Direksi PT. Pool Advista Indonesia Tbk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Memperlihatkan objektivitas dan integritas tinggi
- Memperlihatkan dedikasi, kepemimpinan dan bertanggungjawab
- Mewujudkan visi dan misi perusahaan
- Mewujudkan pengendalian internal yang memadai
- Mengimplementasikan system tata kelola yang baik
- Keanggotaan dan Masa Jabatan
Direksi beranggotakan 2 orang. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima setelah mengangkat anggota Direksi yang bersangkutan.
- Anggota Dewan
Bapak Evi Firmansyah sebagai Direktur Utama dan Bapak Marhaendra sebagai Direktur untuk masa jabatan lima tahun.
- Remunerasi Anggota Direksi
- Rapat Direksi
Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden Direktur atau oleh seorang anggota Direksi lainnya atau permintaan dari Rapat Komisaris atau atas permintaan tertulis satu pemegang saham atau lebih yang memiliki sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Untuk koordinasi pekerjaan, frekuensi Rapat Direksi adalah 1 minggu sekali dan untuk mengevaluasi perkembangan terkini dalam bisnis dan aktivitas anak perusahaan, Direksi mengadakan rapat 1 bulan sekali.
- Komite Audit
Sesuai dengan Berita Acara Rapat Komisaris PT. Pool Advista Indonesia Tbk tanggal 21 Desember 2017, Rapat memutuskan secara musyawarah mufakat untuk :
Memberhentikan anggota Komite Audit dengan ucapan terima kasih dengan susunan sebagai berikut : Ketua Komite Audit : Muda Markus Dolopoto
Anggota Komite Audit : Eliza Yohanes
Anggota Komite Audit : Tan Yunita
Mengangkat anggota Komite Audit yang baru dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Komite Audit : Gondo Gambiro
Anggota Komite Audit : Iwan Sutadi
Anggota Komite Audit : Fahmi
Menyetujui Piagam Komite Audit yang diusulkan Direksi Perseroan.