Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Peraturan Bapepam LK No.IX.E.1

Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Peraturan Bapepam LK No.IX.E.1

Pada tanggal 18 Desember 2017, Perseroan (sebagai pembeli) dan pemegang saham pengendalinya AMA (sebagai penjual) telah menandatangi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36, yang dibuat di hadapan Benediktus Andy Widyanto, SH, Notaris di Tangerang Selatan, yang isinya mengenai Jual Beli dan Pengalihan Saham sehubungan dengan penjualan saham yang dimiliki oleh AMA dalam anak usahanya yang dimiliki secara langsung, yaitu : PT. POOL Advista Sekuritas (PAS).

icon-pdf Download PDF