Prospektur Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas IV Dengan Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu 2017
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) Sebanyak 449.988.008 (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu delapan) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 4 (empat) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Maret 2017 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PUT IV ini sebesar Rp112.497.002.000,- (seratus dua belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ribu Rupiah). Penerbitan HMETD disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 629.983.211 (enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sebelas) Waran Seri II dimana pada setiap 5 (lima) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 7 (tujuh) Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) Waran Seri II dapat ditukar dengan 1 (satu) saham dalam Perseroan. Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp310,- (tiga ratus sepuluh Rupiah) setiap saham. Total penawaran Waran Seri II seluruhnya berjumlah Rp195.294.795.472,- (seratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah).yang dapat dilakukan selama periode pelaksanaan Waran Seri II yaitu mulai tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Maret 2020 dimana setiap 1 (satu) Waran Seri II berhak membeli saham pada harga pelaksanaannya. Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham, termasuk hak atas dividen, selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.
Download PDF